Kembali ke Katalog
Hukum Internasional : Sumber-sumber Hukum
Hukum Internasional

Hukum Internasional : Sumber-sumber Hukum

oleh Atip Latipulhayat

ISBN

978-979-007-923-6

Tahun Terbit

2023

Halaman

316 halaman

Deskripsi

Hukum Internasional yang normanya berbasis kepada universalitas ajaran hukum alam dalam perkembangannya mengalami positivisasi sehingga identik dengan hukum yang berbasis kepada kehendak dan perkenan negara (state consent). Hukum internasional kemudian bertumpu kepada sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang mensyaratkan adanya proses dan mekanisme pembentukan hukum serta pembentuk hukum itu sendiri yakni negara. Akhirnya hukum internasional menjadi identik dengan sumber hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional yang terdiri atas konvensi/perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hukum umum, putusan pengadilan, dan ajaran para pakar hukum. Sumber hukum menjadi kontroversial, karena ia belum merupakan suatu doktrin hukum yang kokoh, tetapi lebih sebuah wacana keilmuan hukum yang masih sarat dengan perdebatan. Oleh karena itu dapat dipahami apabila para pakar hukum internasional berbeda pendapat mengenai posisi dan substansi dari sumber hukum internasional. Bahkan, Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional yang disepakati sebagai sumber hukum internasional dalam arti formal sama sekali tidak menyebut secara eksplisit istilah “sumber hukum”. Para pakar juga mengakui sumber hukum internasional di luar Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional. Buku ini membahas sumber hukum internasional baik yang tercantum di dalam maupun di luar Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional.

Sinar Grafika

Penerbit buku hukum terkemuka di Indonesia sejak 1985. Menyediakan referensi hukum berkualitas untuk akademisi, praktisi, dan mahasiswa.

Redaksi Sinar Grafika

  • Jalan Wahab III No. 30
  • Utan Kayu Utara
  • Matraman
  • Jakarta Timur
  • Jakarta 13220

© 2026 Sinar Grafika. Hak cipta dilindungi undang-undang.