Kembali ke Katalog
Bukti Elektronik Dalam Praktek Peradilan
Hukum Acara

Bukti Elektronik Dalam Praktek Peradilan

oleh Eddy Army

ISBN

978-979-007-909-0

Tahun Terbit

2022

Halaman

280 halaman

Deskripsi

Alat bukti berperan penting dalam pembuktian perkara di depan persidangan, karena dengan alat bukti yang cukup dapat dibuktikan salah atau tidaknya pelaku tindak pidana. Alat bukti yang selama ini dikenal dalam persidangan perkara pidana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sedangkan dalam persidangan perkara perdata berpedoman pada Pasal 164 HIR. Seiring dengan kemajuan zaman maka tipologi kejahatan juga semakin berkembang bentuknya, terlebih dengan kecanggihan teknologi saat ini yang sudah memasuki masa revolusi industri 4.0, kejahatan yang dahulunya dilakukan secara konvensional saat ini dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika yang canggih, sehingga ada kalanya tidak mudah untuk membuktikan kejahatan tersebut, dan untuk itulah maka diperlukan pembuktian dengan menggunakan bukti elektronik, di mana bukti elektronik ini mulai diakui dalam sistem hukum Indonesia sebagai salah satu alat bukti di persidangan. Para pihak yang terlibat di persidangan tentu saja memerlukan seorang ahli digital forensik yang dapat membuat bukti elektronik itu berbicara di persidangan, sehingga akan membuat terang jalannya persidangan. Buku ini akan mengajak pembacanya untuk memahami seluk beluk mengenai pembuktian, serta bagaimana bukti elektronik tersebut dapat digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan.

Sinar Grafika

Penerbit buku hukum terkemuka di Indonesia sejak 1985. Menyediakan referensi hukum berkualitas untuk akademisi, praktisi, dan mahasiswa.

Redaksi Sinar Grafika

  • Jalan Wahab III No. 30
  • Utan Kayu Utara
  • Matraman
  • Jakarta Timur
  • Jakarta 13220

© 2026 Sinar Grafika. Hak cipta dilindungi undang-undang.