Kembali ke Katalog
Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan
Hukum Perdata

Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan

oleh I Ketut Oka Setiawan

Harga

Rp 79.000
Pesan di ShopeePesan di TikTok Shop
ISBN

978-979-007-849-9

Tahun Terbit

2022

Halaman

242 halaman

Deskripsi

Dalam rangka menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. hasil hasil dari pendaftaran itu berupa sertifikat hak atas tanah sebagai alat bukti yang kuat. maksudnya nya, “selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar”. kebenaran yang terkandung dalam sertifikat tersebut harus diterima, baik Dalam melakukan perbuatan hukum sehari-hari maupun dalam perkara di pengadilan. dengan demikian fungsi sertifikat hak atas tanah dapat juga mencegah dan atau mengeliminir bahkan mempermudah penyelesaian sengketa penguasaan atas tanah dalam kehidupan masyarakat. Kecuali itu, Lembaga pendaftaran tanah, dapat juga berfungsi sebagai wahana untuk melaksanakan secara publisitas dari jaminan yang menggunakan lembaga hak tanggungan. Kendati sarat spesialitas hak tanggungan telah terpenuhi, bila akta pembebanan hak tanggungan nya tidak didaftarkan, maka kita grade tidak memiliki hak istimewa berupa penjual objek jaminan guna mendapatkan pelunasan piutang nya terlebih dahulu dari penagih penagih lainnya. kedua lembaga tersebut merupakan bagian dari hukum tanah nasional yang diadopsi dari lembaga hukum barat, karena sumber hukum pembentukan hukum tanah nasional yaitu hukum adat tidak mengenalnya, padahal lembaga tersebut sangat diperlukan dalam kegiatan bisnis modern.

Sinar Grafika

Penerbit buku hukum terkemuka di Indonesia sejak 1985. Menyediakan referensi hukum berkualitas untuk akademisi, praktisi, dan mahasiswa.

Redaksi Sinar Grafika

  • Jalan Wahab III No. 30
  • Utan Kayu Utara
  • Matraman
  • Jakarta Timur
  • Jakarta 13220

© 2026 Sinar Grafika. Hak cipta dilindungi undang-undang.