Kembali ke Katalog
Implementasi Prinsip Kepentingan Umum di Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (ed.Revisi)
Hukum Tata Negara

Implementasi Prinsip Kepentingan Umum di Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (ed.Revisi)

oleh Adrian Sutedi

ISBN

978-979-007-892-5

Tahun Terbit

2020

Halaman

492 halaman

Deskripsi

Pembangunan yang tengah giat dilaksanakan pemerintah kerap berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah semestinya dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak sedikit pengambilalihan tanah dari masyarakat untuk kepentingan umum berujung di pengadilan, baik Pengadilan Pidana, Pengadilan Tata Usaha Negara, maupun Pengadilan Perdata. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pengadaan tanah oleh aparat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih menghadapi berbagai permasalahan. Buku ini mengkaji secara mendalam penerapan prinsip kepentingan umum dalam pengadaan tanah, mulai dari masa pendudukan Jepang, berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, berbagai peraturan presiden mengenai pengadaan tanah, hingga diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dengan menjunjung prinsip keterbukaan, transparansi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Melalui kajian tersebut, buku ini berupaya menunjukkan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum harus mampu menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran bagi masyarakat, sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Sinar Grafika

Penerbit buku hukum terkemuka di Indonesia sejak 1985. Menyediakan referensi hukum berkualitas untuk akademisi, praktisi, dan mahasiswa.

Redaksi Sinar Grafika

  • Jalan Wahab III No. 30
  • Utan Kayu Utara
  • Matraman
  • Jakarta Timur
  • Jakarta 13220

© 2026 Sinar Grafika. Hak cipta dilindungi undang-undang.