Kembali ke Katalog
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata
Hukum Acara

Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata

oleh Prim Haryadi

Harga

Rp 127.000
Pesan di ShopeePesan di TikTok Shop
ISBN

978-623-391-029-3

Tahun Terbit

2023

Halaman

320 halaman

Deskripsi

Gugatan perdata dalam perkara lingkungan telah memberikan kontribusi penting terhadap pengembangan hukum lingkungan perdata di Indonesia, dan berfungsi pula sebagai penegakan hukum lingkungan dan penyelesaian dalam sengketa lingkungan. Gugatan perdata dalam perkara lingkungan dapat diajukan oleh orang perseorangan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah. Selain itu warganegara dapat pula mengajukan gugatan lingkungan di pengadilan (citizen lawsuit) maupun gugatan perwakilan (class action). Selain mengembangkan hak gugat perdata lingkungan, pengadilan juga telah menghasilkan putusan-putusan yang memberikan makna penting dalam pengembangan hukum perdata lingkungan materil yaitu terkait penerapan asas keberhati-hatian, konsep tanggungjawab mutlak dan pencemar membayar dalam perkara-perkara terkait kebakaran dan perusakan kawasan hutan atau kawasan perkebunan. Buku ini menarik untuk dibaca karena mengajak para pembacanya untuk memahami seluk beluk mengenai sengekta lingkungan yang terjadi, penegakan hukum lingkungan melalui gugatan perdata, proses pembuktian dalam perkara lingkungan, penerapan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam praktik persidangan, serta bagaimana hakim melakukan penghitungan ganti kerugian dalam putusannya yang mendukung pemulihan lingkungan hidup yang telah rusak dan/atau tercemar oleh kegiatan manusia.

Sinar Grafika

Penerbit buku hukum terkemuka di Indonesia sejak 1985. Menyediakan referensi hukum berkualitas untuk akademisi, praktisi, dan mahasiswa.

Redaksi Sinar Grafika

  • Jalan Wahab III No. 30
  • Utan Kayu Utara
  • Matraman
  • Jakarta Timur
  • Jakarta 13220

© 2026 Sinar Grafika. Hak cipta dilindungi undang-undang.