
Wakaf Uang : Pengelolaan dalam hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
oleh Siska Lis Sulistiani
Harga
978-623-391-009-5
2022
256 halaman
Deskripsi
Pada dasarnya harta diciptakan untuk diambil manfaatnya. Pemanfaatan harta bisa dilakukan dengan dua cara, dengan cara menghabiskan benda tersebut atau menggunakan harta secara terus menerus dengan tetap menjaga kelanggengan benda tersebut yakni wakaf. Harta benda wakaf dari sisi objek dapat berupa benda tidak bergerak ataupun benda bergerak salah satunya berbentuk uang. Wakaf uang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang pengembangan potensi ekonomi Islam. Di Indonesia melalui Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf terkait penyaluran wakaf uang telah diatur, yaitu melalui jasa Lembaga Keuangan Syariah yang resmi ditunjuk sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) sehingga dengan kehadiran perbankan syariah dapat dirasakan oleh semua golongan masyarakat, baik dari masyarakat golongan menengah ke atas ataupun sebaliknya (masyarakat miskin), mengingat fungsi intermediasi sosial bank yang belum tergali dengan maximal. Perbankan syariah merupakan suatu sistem yang bertujuan memberikan kontribusi positif terhadap tercapainya tujuan sosial-ekonomi dari masyarakat muslim,
