
Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi (Pendekatan Hukum Progresif)
oleh Ade Mahmud
Harga
978-979-007-911-3
2022
236 halaman
Deskripsi
Usaha pengembalian aset negara yang dicuri (stolen asset recovery) dalam tindak pidana korupsi seringkali menimbulkan fenomena yang problematis bahkan dramatis. Karenanya hampir tidak ada pelaku yang mengakui dan menyerahkan secara sukarela aset hasil korupsi. Sebaliknya para pelaku umumnya memiliki akses yang luar biasa dan sulit terjangkau hukum dalam menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi. Masalah pengembalian aset semakin rumit ketika aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian, ketegasan, dan inovasi dalam menegakkan hukum dan merampas aset dari tangan para koruptor. Paradigma memberantas korupsi telah berkembang tidak hanya menggunakan pendekatan follow the suspect menghukum pelaku, tetapi telah bergeser ke arah pendekatan follow the money dan follow the asset, yaitu merampas uang dan aset hasil kejahatan. Perkembangan paradigma ini menuntut penegak hukum masa kini untuk berhukum secara progresif sebagai bagian dari proses searching for the truth (pencarian kebenaran) dan searching for justice (pencarian keadilan) yang tidak pernah berhenti. Penegak hukum yang progresif akan selalu setia pada asas besar bahwa hukum adalah untuk manusia, karena kehidupan manusia penuh dinamika dan terus berubah dari waktu ke waktu.
