Kembali ke Katalog
Perjanjian Perburuhan : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourching (ed.Kedua)
Lainnya

Perjanjian Perburuhan : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourching (ed.Kedua)

oleh Ike Farida

ISBN

978-979-007-863-5

Tahun Terbit

2020

Halaman

376 halaman

Deskripsi

Perjanjian Kerja merupakan pondasi lahirnya hubungan antara pekerja/buruh dengan majikan/perusahaan. Oleh karenanya dalam dunia ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja sangat penting dan krusial perannya. Karena di situ ada kekhususan tentang perjanjian kerja yang menyebabkan kedua jenis perjanjian ini (PKWT dan Outsourcing) selalu menarik untuk diteliti dan dibahas. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011 telah menyebabkan lahirnya eksklusivisme baru dalam ketentuan PKWT dalam Outsourcing. Lahirnya TUPE atau “Transfer of Undertaking of Protection of Employment” yakni: “Pengalihan Perlindungan Hak-Hak Bagi Pekerja/Buruh yang Objek Kerjanya Tetap Sama” merupakan hal baru yang sebelumnya tidak pernah ada aturannya. Pascaputusan MK ini telah menyebabkan sebagian ketentuan dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dikesampingkan atau tidak berlaku, karena syaratnya bertambah (wajib TUPE). Hal ini yang kemudian menguras tenaga semua pembuat kebijakan karena dihadapkan dengan dilema besar yakni merevisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ataukah membuat undang-undang baru tentang outsourcing.

Sinar Grafika

Penerbit buku hukum terkemuka di Indonesia sejak 1985. Menyediakan referensi hukum berkualitas untuk akademisi, praktisi, dan mahasiswa.

Redaksi Sinar Grafika

  • Jalan Wahab III No. 30
  • Utan Kayu Utara
  • Matraman
  • Jakarta Timur
  • Jakarta 13220

© 2026 Sinar Grafika. Hak cipta dilindungi undang-undang.